GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Alokasi Anggaran Pendidikan Tahun 2024: Peran Guru dan Kepala Sekolah dalam Mengawasi Penggunaan yang Tepat

Ilustrasi

SIDIKJARI-
Pemerintah telah mengajukan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 665 Triliun dalam RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tahun 2024 yang telah dibahas oleh Kementerian Keuangan.

 

Alokasi tersebut akan difokuskan pada bantuan pendidikan dan implementasi program wajib belajar yang sebelumnya telah diinisiasi oleh pemerintah. Informasi lebih lengkap mengenai alokasi anggaran pendidikan tahun 2024 dapat ditemukan dalam artikel ini.

 

Dalam pernyataannya, Kemendikbud telah mengumumkan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp 665 Triliun untuk sektor pendidikan sesuai dengan prioritas APBN 2024 yang menitikberatkan pada kemajuan pendidikan. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai aspek pendidikan, seperti meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur sekolah, pelatihan guru, pengembangan kurikulum, beasiswa, dan program lainnya.

 

Berdasarkan informasi, berikut adalah rincian alokasi dana pendidikan sebesar Rp 665 Triliun untuk tahun 2024:

 

 

1. PIP atau Program Indonesia pintar dengan target 18.594.627 siswa dengan rincian dana sebesar Rp 13,4 triliun 

2. Program KIP atau Kartu Indonesia Pintar dengan alokasi anggaran sebesar Rp 13,9 triliun

3. Program ADEM atau Afirmasi pendidikan menengah dengan target 3.943 siswa dengan dana sebesar Rp 107.000.000 

4. Program ADIK atau Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan target 9.276 mahasiswa dengan dana sebesar Rp 7,7 miliar.

5. Bos atau Bantuan Operasional Satuan dengan dana sebesar Rp 59,4 triliun. BOS ini terdiri dari:

 -BOS atau Bantuan Operasional Sekolah sebesar  Rp 53,8 triliun

 -BOP atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD sebesar Rp 4 triliun 

-BOP Kesetaraan sebesar Rp 1,6 triliun

 

6. Tunjangan guru ASND dengan alokasi dana sebesar Rp 56,6 triliun


7. DAK atau Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan dengan alokasi dana sebesar Rp 15,29 triliun untuk pemenuhan fasilitas 12.626 satuan pendidikan di seluruh Indonesia di semua jenjang pendidikan.


 8. Peningkatan kompetensi guru melalui PPG atau Pendidikan profesi guru. 


Alokasi dana sebesar Rp 665 Triliun tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 yang telah diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada seluruh menteri dan pimpinan lembaga di Istana Negara.


Demikian informasi mengenai Guru dan Kepala Sekolah Harus Tahu! Alokasi Anggaran Pendidikan Tahun 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

 

 

Komentar0