GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Berapakah Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, yang rutin diterima? Segini Besarannya

SIDIKJARI- Menyusul disahkannya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, tidak sedikit publik yang bertanya-tanya sebenarnya berapa gaji kepala desa 2023 dan tunjangan yang didapatkan sehingga banyak orang yang mendukung keputusan ini?

Bagi yang penasaran, intip tabel gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lainnya di sini serta simak baik-baik agar tidak keliru.

Diketahui untuk nominal gaji kepala desa dan lainnya dikabarkan setara dengan gaji PNS pada salah satu golongan loh.

Tentunya jika setara dengan gaji PNS maka disinyalir besarannya sangat besar, namun sebelum itu perlu diketahui hak-hak kepala desa.

Diketahui ada beberapa hak-hak yang harus dipenuhi kala menjadi kepala desa maupun perangkat lainnya, apa saja?


Hak-Hak Kepala Desa

1. Berhak untuk mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa

2. Berhak untuk mengusulkan rancangan dan menetapkan peraturan desa

3. Berhak untuk menerima penghasilan tetap atau gaji setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan

4. Berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan

5. Berhak untuk memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa

Untuk gaji kepala desa 2023 sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain mengacu pada APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.

Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120% jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B.

2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/A atau B

3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B

Jadi dengan demikian besaran gajinya dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Jika APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.


Tunjangan yang Diterima Kepala Desa

Selain gaji pokok, kepala desa juga akan menerima berbagai tunjangan yang menjadi haknya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100, yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.

Nantinya, jumlah tunjangan tidak akan bersifat tetap seperti jabatan pemerintah lain, tapi tergantung dengan pendapatan desa yang ada. Mengacu dari berbagai sumber, berikut adalah besaran tunjangan yang diterima oleh kepala desa.

Tunjangan jabatan kepala desa, paling banyak 25 persen dari gaji

- Tunjangan suami/istri kepala desa, paling banyak 5 persen dari gaji

- Tunjangan anak kepala desa, paling banyak 2 persen dari gaji

- Tunjangan kesehatan kepala desa, besarannya akan mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku pada badan/kantor/instansi/perusahaan penyelenggara jaminan kesehatan

Itu tadi gaji kepala desa 2023 dan tunjangan yang diterima mengacu pada peraturan yang masih berlaku. Semoga Bermanfaat.

Komentar0

Type above and press Enter to search.