GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Diduga Akan Ada Mobilisasi Kepala Desa Purwakarta dan anggota Posyandu di Subang, Untuk Apa?

ilustrasi 

SIDIKJARI- Rencana mobilisasi para kepala desa di tiga Kecamatan di Kabupaten Purwakarta, anggota Posyandu, tim penggerak PKK yang diduga untuk konsolidasi pemenangan anggota calon anggota legislatif dan Capres beredar di grouf Whaspp.

Mobilisasi tersebut diduga akan dilakukan di sebuah tempat di Kabupaten Subang. Adapun kepala yang dimobilisasi tersebut para Kepala Desa di Kecamatan Wanayasa,Kecamatan Bojong dan Kecamatan Darangdan. 

Selain para kepala desa, Juga mobilisasi untuk pemenangan calon anggota legislatif dan Capres di sebuah tempat di Kabupaten Subang tersebut juga melibatkan 25 orang anggota Posyandu dan anggota tim penggerak PKK.

Menanggapi isu tersebut pengamat Politik Agus M Yasin yang dimintai tanggapannya menyebutkan, jika isu tersebut benar pihak penyelenggara pemilu harus berani menindak para kepala desa yang hadir dan juga yang mengundang.

Disebutkan Agus Yasin, yang mengundang kegiatan tersebut pasti yang tengah mencalonkan diri untuk sebagai calon anggota dewan yang mencalonkan di Dapil Purwakarta atau bisa saja tim sukses pasangan capres tertentu.

"Ini harus diselidiki dan dipantau kegiatannya," Kata Agus M Yasin.

Agus M Yasin menyebutkan,dalam terkaitannya mengarah pada kepentingan Pileg atau Pilpres. Maka bisa dikatagorikan bentuk perbuatan melawan hukum. Sebagaimana ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

"Diundang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi Perangkat Desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis."Ungkap Agus M Yasin.

"Ini jelas perbuatan melawan hukum, dan sanksinya pun jelas juga bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. Dan bisa dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian, apabila jenis pelanggarannya cukup meyakinkan."lanjutnya.

Menurut Agus M Yasin, Untuk hal seperti itu, tinggal bagaimana Pj Bupati melalui DPMD mengambil tindakan terhadap oknum Kades dan perangkatnya, termasuk instrumen di setiap Desa yang melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Begitu juga sikap Bawaslu, terhadap oknum caleg yang secara terang-terangan melanggar aturan yang menjadi ketentuannya.(*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.