SIDIKJARI- DPC Pospera Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyoroti carut marutnya anggaran dan kas daerah Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Hal ini terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022.
Dalam audit tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan, antara lain,Sisa DBHCHT, Sisa DAK dan Sisa DID.
Ketua DPC Pospera Sutisna Sonjaya, mengatakan bahwa permasalahan keuangan dan kas daerah Pemkab Purwakarta ini sangat memprihatinkan.
Permasalahan ini dapat berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Purwakarta.
"Kami mendesak Pemkab Purwakarta untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Pemkab Purwakarta harus mengambil langkah-langkah perbaikan yang serius," katanya, Jumat, (15/12/2023).
Tisna mengatakan, Pemkab Purwakarta juga harus meningkatkan sistem pengendalian internal. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan keuangan di masa yang akan datang.
"Pemkab Purwakarta juga harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat harus dapat mengakses informasi tentang pengelolaan keuangan daerah secara mudah dan transparan,"ungkapnya.
Tisna juga menambahkan bahwa DPC Pospera Purwakarta meminta agar BKAD dapat segera melakukan tindakan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
"realisasi DID itu, agar BKAD dapat bertanggung jawab secara profesional dalam pengelolaan keuangan daerah,"tegasnya.
Komentar0