GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Ini Tampang Oknum Guru Ngaji Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta Ditangkap Polisi

SIDIKJARI- Pada awal Desember 2023 lalu, sebuah kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta menghebohkan masyarakat. 

Pelakunya adalah seorang oknum guru ngaji berinisial OS (46) yang kini telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purwakarta telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka OS (46) mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 15 anak yang menjadi muridnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan tersangka OS merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Edwar menjelaskan, OS ditangkap sebuah persembunyian pelaku di sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

"OS berhasil ditangkap, Senin 25 Desember 2023, Sekitar 02.00 WIB dini hari oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan di sebuah perkebunan di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar, pada Senin, 25 Desember 2023, saat menggelar Konferensi Pers.

Menurut Kapolres, setelah penangkapan tersebut. Pihaknya langsung membawa OS alias Abah ke Polres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk alasan pelaku melakukan aksi bejad tersebut masih kita dalami. Dan kemungkinan ada korban lain, saat ini masih kita lakukan pendalaman," ungkap Edwar.

Sampai saat ini, lanjut dia, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang, dan dimungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.

"Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," imbuhnya.

Kapolres menyebut, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

"Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," tegas Kapolres.




Komentar0

Type above and press Enter to search.