GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kos - Kosan Diduga Dijadikan Ajang Maksiat dan Perzinahan Anak di Bawah Umur

SIDIKJARI- Kabupaten Majalengka dinilai membutuhkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur khusus tentang tempat kos atau kos-kosan. Pasalnya, banyak tempat kos di sejumlah wilayah kini terindikasi menjadi ajang maksiat, seperti tindak asusila perzinahan bagi pasangan gelap dan pesta minuman keras (Miras).

Seperti di wilayah di Desa Beusi Kecamatan Ligung, Majalengka banyak nya pasangan di bawah umur keluar masuk kedalam kos kosan dan diduga kerap kali melakukan perzinahan.

Salah satu warga Desa Beusi mulai terasa gerah di akibatkan sering kali melihat anak - anak di bawah umur dengan berpasang - pasangan keluar masuk saling bergantian, ujarnya.

Kami pun sudah pernah bikin pengaduan kepada pihak aparat desa, namun ketika di razia oleh aparat desa beusi orang tersebut di suruh keluar lalu pergi, imbuhnya.

Ditempat yang berbeda awak media mencoba untuk konfirmasi kepada perangkat desa. Kaur Umum Desa Beusi Tata menjelaskan bahwa 3 minggu kebelakang, kami selaku aparat desa pernah melakukan razia ke tempat itu dan benar adanya banyak anak di bawah umur, tukasnya.

Lanjut Tata, setelah kami tanya tentang status mereka ternyata semua nya itu masih lajang serta yang datang keluar masuk kosan itu rata - rata orang luar, katanya.

Diakhir, saya minta kepada aparat penegak hukum agar lebih menertibkan kembali, dan ada tindakan tegas, karena masyarakat kami merasa gerah dengan banyak nya keluar masuk orang luar di wilayah kami, tuntasnya.

Hingga berita ini dilansir belum ada keterang resmi dari pemilik kosan. ***

Komentar0

Type above and press Enter to search.