GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Sat Res Narkoba Polres Subang Berhasil Ciduk Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Ganja


foto: barang bukti ganja 

SIDIKJARI- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil menciduk pelaku pengedar narkoba jenis ganja berinisial D N. 

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah Subang. 

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di di kawasan Pabuaran Subang.

"Kami mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba,modus yang dilakukan barang atau narkoba ditempel pada sebuah pohon, pagar dan tanaman, kemudian pemilik barang menginformasikan lokasi ke pembeli," ungkap Heri, Senin, (11/12/2023).

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 8 paket ganja kering siap edar,"tambahnya

Dalam pengakuannya, pelaku D N mengaku bahwa ganja yang dijualnya didapatkan dari seorang pengedar lain dengan harga yang lebih murah.

"Atas perbuatannya, pelaku D N dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dijerat dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"tegasnya.

Heri juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka. 

Apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan, diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Subang. Kami juga berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," tutupnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.