GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Satpol PP Purwakarta Ingatkan Warga agar Tidak Pasang APK di Tempat Terlarang

foto: Teguh Juarsa Kabid tibumtranmas satpol PP
SIDIKJARI- Satpol PP Kabupaten Purwakarta mengimbau untuk tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa tempat
untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama masa kampanye.

Tim dari Satpol PP siap menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang posisinya melanggar peraturan daerah atau perda.

Kabid tibumtranmas satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menghimbau kepada para calon legislatif dan Timses Pilpres khusus di wilayah kabupaten Purwakarta. 

Dalam pemasangan APK atau bahan kampanye lainnya, ia menekankan pentingnya untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. 

Perda ini memiliki kemiripan dengan SK-KPU/338/2023, yang mengatur tentang penetapan lokasi penempelan bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada pemilihan umum tahun 2024 di kabupaten Purwakarta.

Teguh Juarsa menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama masa kampanye. Pemasangan APK dan bahan kampanye lainnya harus dilakukan dengan memperhatikan lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta. 

Di mana diantaranya, tidak boleh memasang apk di trotoar, taman taman fasilitas umum, tiang telephone, listrik, tanah milik negara, pohon dan lainnya yang berbunyi di peraturan perda dan SK KPU.

"Apabila sudah ada terlanjur di pasang silahkan untum menertibkan atau membongkar sendiri sd 3x24 jam mulai dari himbauan ini di umumkan. ,"ungkap teguh, Sabtu,(2/112/).

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Apabila tidak di bongkar sendiri maka kami satpol PP akan koordinasi dengan Bawaslu untuk segera akan melakukan penertiban di lapangan,"katanya.

Adapun yang di perbolehkan, menggunakan lahan milik pribadi dan tempat tempat berbayar dan tempat yang memasang sudah di tentukan untuk pemasangan apk,

"Penting dalam pemasangan rapih tidak menggangu ektestika lingkungan sekitar dan tidak menggangu aktifitas masyarakat mau dalam pekerjaan atau dalam perjalanan berkendara,"ujarnya.

Teguh Juarsa juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar peraturan tersebut, baik itu calon legislatif maupun tim sukses Pilpres.

Menurut Teguh Juarsa, aturan yang telah ditetapkan tersebut juga sejalan dengan tujuan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk menciptakan pemilihan umum yang demokratis dan berintegritas. 

Ia berharap para calon legislatif dan tim sukses Pilpres dapat menjadi contoh yang baik dalam mematuhi aturan dan memanfaatkan hak kampanye dengan bijak

"Para calon legislatif dan tim sukses Pilpres diharapkan dapat bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga pemilihan umum di kabupaten Purwakarta dapat berjalan dengan lancar, damai, dan demokratis,"Pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.