SIDIKJARI- Pada tahun 2024 nanti, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mendapatkan tunjangan menarik yang telah disahkan oleh Pemerintah.
Menurut Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 telah resmi disetujui.
Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan yang bisa meningkatkan penghasilan mereka. Besarannya cukup menggiurkan dengan jumlah maksimal Rp2,4 juta setiap bulannya.
Namun, agar dapat menikmati tunjangan ini, PNS diharapkan untuk memahami dengan lebih jelas agar tidak terjadi kesalahan pemahaman.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melakukan kegiatan lembur selama bekerja atau berdinas.
Tunjangan tambahan ini akan diberikan sesuai dengan golongan masing-masing PNS, yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Berikut adalah nominal tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur PNS di Indonesia.
Tunjangan Lembur:
PNS Golongan I: Rp18.000 per jam.
PNS Golongan II: Rp24.000 per jam
PNS Golongan III: Rp30.000 per jam.
PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.
Tunjangan Uang Makan Lembur:
PNS Golongan I: Rp35.000 per hari.
PNS Golongan II: Rp35.000 per hari.
PNS Golongan III: Rp37.000 per hari.
PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari.
PNS Golongan IV memiliki keuntungan besar, di mana mereka dapat menerima total tunjangan hingga Rp2,4 juta.
Perhitungannya adalah sebagai berikut: lembur 2 jam (Rp36.000 x 2 x 22 hari kerja) + uang makan (Rp41.000 x 22 hari kerja) = Rp2.486.000.
Tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur PNS bisa mulai dicairkan setiap awal bulan mulai tahun 2024.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua instansi pemerintah akan menerapkan tunjangan ini, sehingga PNS perlu memastikan kebijakan yang berlaku di instansi masing-masing.
Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023
Komentar0