GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Gaji Pokok Naik 8 Persen, THR dan Gaji 13 PNS 2024 dan juga Dilengkapi 4 Tunjangan Ini


SIDIKJARI- Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang menguntungkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024.

Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang akan diberlakukan bagi seluruh PNS.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dilengkapi dengan 4 tunjangan lainnya yang akan diberikan kepada PNS.

Kemudian, untuk pembayaran THR dan gaji 13 PNS 2024, nantinya akan dibayarkan terpisah dari gaji pokok per bulan.

Maka tak heran banyak yang menyebut ASN di tahun 2024 ini akan lebih sejahtera dan bahagia.

Terkait kenaikan gaji sendiri, sebelumnya telah disampaikan oleh Jokowi di bulan Agustus 2023.

Sementara pemerintah juga mengharapkan adanya peningkatan dari segi kinerja para ASN di semua golongan.

Apalagi PNS ini sangat dibutuhkan di instansi masing-masing sehingga dengan adanya kenaikan gaji dan THR dan gaji 13 PNS 2024, diharapkan lebih semangat dan giat lagi.

Sementara untuk pembayaran THR dan gaji 13 PNS 2024 sendiri masih belum diketahui, namun wacananya akan dibayar lebih cepat dari sebelumnya.

Kabar gembira dan bahagia ini patut diketahui oleh semua PNS di masing-masing golongan.

Lantas berapakah besaran THR dan gaji 13 PNS 2024 di luar kenaikan gaji 8 persen ini? Yuk simak rinciannya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2023 tertuang bahwa tunjangan hari raya terhadap aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 9 di PP tersebut.

Sementara untuk besarannya, akan berpacu pada komponen yang melekat pada THR dan gaji 13 PNS itu sendiri.

Ini dia estimasi besaran THR dan gaji 13 PNS 2024 berdasarkan komponen yang melekat:

Gaji pokok:

Pertama ada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Sehingga membuat nominal THR dan gaji 13 pun ikut naik.

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan Pangan:

Lalu ada tunjangan pangan PNS yakni 10 Kg beras dalam bentuk fisik.

Kabarnya juga akan ada kenaikan dalam APBN 2024 sampai mencapai 50,4 persen.

Tunjangan kinerja 50%

Kemudian ada tunjangan kinerja, di tahun 2024 ini skemanya akan berbeda dengan tahun 2023.

Tunjangan keluarga:

Tunjangan keluarga juga menjadi komponen THR dan gaji 13 PNS 2024.

Ada tunjangan suami atau istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 10 persen dari gaji pokok. Apabila, gaji pokok PNS naik maka tunjangan keluarga juga ikut naik.

Gimana, sangat menarik bukan besaran THR dan gaji 13 PNS 2024 di atas?

Demikian informasi terkait rincian besaran THR dan gaji 13 PNS 2024 diluar kenaikan gaji pokok 8 persen.

Sumber: ayobandung.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.