GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Inilah Rahasia Mendapatkan Uang Tambahan hingga Rp 900 Ribu dari Kenaikan Gaji PNS, Simak Syaratnya!

foto: tangkapan layar youtube

SIDIKJARI-  Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumumkan bahwa kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dihitung dan direncanakan akan diberlakukan pada bulan Januari 2024. 

Namun, sayangnya kenaikan tersebut masih belum dapat dicairkan pada saat itu. 

Hal ini dikarenakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mengenai kenaikan gaji PNS tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum rampung. 

Oleh karena itu, para PNS diharapkan untuk bersabar dan menunggu kenaikan gaji yang telah direncanakan tersebut.


Meskipun demikian, tidak perlu bagi para PNS untuk khawatir. Pasalnya, pemerintah berjanji akan menyalurkan kenaikan gaji PNS dengan sistem rapel setelah RPP yang sedang disusun saat ini selesai dan telah rampung. 

Selain kenaikan gaji, ada kabar bahagia lainnya bagi para PNS. Mereka tidak hanya akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen, namun juga akan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp 900 ribu. 

Tambahan uang tersebut berupa tunjangan uang makan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada para PNS.

Namun, tidak semua PNS akan mendapatkan tambahan uang tersebut. Mereka harus memenuhi syarat sebagai berikut:


1. Hadir / masuk kerja

2. Tidak sedang mengambil cuti

3. Tidak sedang menunaikan tugas belajar

4. Tidak sedang dalam perjalanan dinas.

Ke empat syarat tersebut tertuang dalam aturan menteri keuangan mengenai uang makan PNS.


Adapun besaran yang didapatkan PNS per hari adalah

- Golongan I mendapatkan sejumlah Rp35.000

- Golongan II mendapatkan sejumlah Rp35.000

- Golongan III mendapatkan sejumlah Rp37.000

- Golongan IV mendapatkan sejumlah Rp41.000


Dan jika dihitung perbulan dengan hitungan 22 hari kerja adalah sebagai berikut:

- Golongan I Rp770.000

- Golongan II Rp770.000

- Golongan III Rp Rp814.000

- Golongan IV Rp 902.000

Komentar0

Type above and press Enter to search.