GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kabar Gembira! Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Lewat PP Manajemen ASN

SIDIKJARI- Pemerintah Indonesia dikabarkan segera mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kabar tersebut memberikan angin segar bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. 

Rencana pengangkatan ini akan dilakukan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

PP Manajemen ASN merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) ASN tahun 2023 yang telah disahkan oleh Pemerintah.

Pengesahan UU ASN tahun 2023 menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi para tenaga honorer. 

Pasalnya, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang diatur dalam UU tersebut. 

Dengan adanya pengangkatan menjadi PPPK, para tenaga honorer akan mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik dan lebih stabil.

Pengangkatan menjadi PPPK merupakan upaya Pemerintah dalam menangani isu penataan tenaga honorer.

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan oleh Pemerintah lewat PP Manajemen ASN.

Kabarnya, PP Manajemen ASN masih dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah.

PP Manajemen ASN akan mengatur beberapa isu, salah satunya mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yaitu PPPK.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB mengungkap terdapat empat poin prioritas yang akan dibahas dalam PP Manajemen ASN.

Berikut empat poin prioritas yang diatur dalam PP Manajemen ASN:

- Pelayanan dasar
- Optimalisasi penyelesaian tenaga non-ASN (tenaga honorer)
- Pemenuhan tenaga teknis di sektor prioritas
- Pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital

Meskipun masih menunggu PP Manajemen ASN rampung, nasib tenaga honorer nyatanya telah ditetapkan dalam UU ASN 2023.

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.***

Komentar0

Type above and press Enter to search.