GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Parpol Terancam Dicoret Jadi Peserta Pemilu, Jika...

SIDIKJARI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta ingatkan partai politik agar segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).


Pasalnya, tanggal 7 Januari 2024 menjadi batas akhir waktu pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI. Sedangkan bagi Capres sudah dilaksanakan pada 27 November 2023 lalu.

"Parpol wajib menyampaikan LADK paling akhir pekan ini," kata Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis 4 Januari 2024.


Menurutnya, peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU sebagai bentuk transparansi kegiatan dan sumber dana kampanye. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU yakni aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

"LADK diantaranya memuat RKDK dan saldo awal atau saldo pembukaan dan saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye. Lalu di akhir masa kampanye, parpol juga wajib menyampaikan secara jujur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," ujar Binos.

Laporan laporan tersebut nantinya tidak diperiksa langsung oleh KPU melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Karenanya, KPU menyarankan betul parpol menyusun laporan-laporan tersebut secara baik dan tertib.

"UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahkan mewanti-wanti betul pentingnya pelaporan dana kampanye ini. Pasal 338 ayat 3 menyebutkan parpol yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan peserta pemilu di wilayah tersebut," kata Binos.

Untuk memastikan hal itu, KPU Purwakarta hari ini mengundang semua parpol utamanya LO dan operator Sikadeka untuk melengkapi dan menuntaskan semua materi yang perlu dimasukan dalam LADK.

Komentar1

  1. Beranikah KPU mencoret Parpo??? Terlebih Parpol yg melanggar Parpol Raksasa dn punya Capres/ Cawapres?

    BalasHapus

Type above and press Enter to search.