SIDIKJARI- Pemerintah kembali menganggarkan tunjangan sertifikasi guru atau yang biasa disebut tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2024.
Pemberian tunjangan ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan sebagai penghargaan atas profesionalisme mereka dalam mendidik.
Tunjangan sertifikasi guru ini akan diberikan dalam bentuk uang kepada guru-guru bersertifikasi mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA, baik di daerah kabupaten/provinsi maupun kota.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mekanisme pencairan tunjangan tersebut?
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mengenai mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Untuk petunjuk teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru, masih mengacu pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022, karena belum ada perubahan peraturan yang baru.
Maka dari itu, para guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam permendikbud tersebut.
Kemudian, untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru masih mengikuti skema tahun sebelumnya, seperti yang dijelaskan berikut ini:
Tahap 1 sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari
Jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I bulan Maret
Tahap 2 sinkronisasi data tanggal 31 Mei
Jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan II bulan Juni
Tahap 3 sinkronisasi data tanggal 31 Agustus
Jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan III bulan September
Tahap 4 sinkronisasi data tanggal 31 Oktober
Jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan IV bulan Oktober
Namun realisasi pembayaran seringkali terlambat dari bulan yang telah ditentukan.
Fakta di lapangan pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 yang seharusnya mulai dibayarkan di bulan Maret baru bisa dibayarkan mulai bulan April atau Mei.
Kemudian untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan II dibayarkan bulan Juli atau Agustus.
Lalu untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan III biasanya dibayarkan pada bulan Oktober atau November.
Terakhir pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan IV bulan Desember.
Diinformasikan untuk besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG adalah 3 (tiga) kali gaji pokok.
Sementara itu untuk syarat atau kriteria guru penerima tunjangan sertifikasi sebagaimana yang dibahas diatas telah tertuang dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022, yakni pada Bab 2 tentang Tunjangan Profesi Pasal 4, antara lain :
- Guru memiliki sertifikat pendidik
- Guru berstatus guru ASN di daerah dibawah binaan kementerian
- Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok
Pendidikan)
- Guru memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
- Guru melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan SK (Surat Keputusan) mengajar.
- Guru telah memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Guru yang memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam suatu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
- Bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Itulah informasi mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Sumber: Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022
Komentar0