SIDIKJARI- Beberapa waktu yang lalu, perdebatan mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode menjadi topik yang hangat.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat karena berpotensi menimbulkan monopoli kekuasaan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mempertimbangkan hal ini dan masih terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu pasal yang sedang dibahas adalah mengenai masa jabatan Kepala Desa yang akan diperpanjang menjadi 9 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Para pendukungnya berargumen bahwa masa jabatan yang lebih lama akan memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pembangunan desa. Selain itu, dianggap sebagai wujud penghargaan atas kinerja yang baik dari seorang Kepala Desa.
Namun, di sisi lain, banyak yang khawatir bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memunculkan monopoli kekuasaan dan mempengaruhi proses demokrasi di tingkat desa.
Selain itu, ada pula kekhawatiran bahwa perpanjangan masa jabatan akan membuat Kepala Desa terlalu lama berkuasa dan tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memimpin.
Lantas berapa berapa besaran gaji Kepala Desa dan Sekdes?
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.
Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.***
Sumber: CNN
Komentar0