GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

BKN Rombak Batas Usia Pensiun untuk PNS, Bukan Lagi Sampai 58 atau 60 Tahun,Melainkan...

SIDIKJARI- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan perombakan terhadap batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Tidak lagi hanya sampai 58 atau 60 tahun, kini PNS dapat memasuki masa pensiun hingga usia 65 tahun sesuai dengan ketetapan BKN. 

Hal ini telah resmi ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor K.26-30/V.119-2/99.

Dengan adanya keputusan baru ini, PNS dapat menikmati masa pensiun yang lebih lama dari sebelumnya dan masih mendapatkan gaji serta tunjangan dari pemerintah. 

Terlebih lagi, pada bulan Maret mendatang, gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang tentunya akan memberikan manfaat yang besar bagi para PNS.

Surat Edaran BKN tersebut juga menyatakan bahwa tidak semua PNS akan ditetapkan untuk memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun. 

Namun, keputusan tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan berbagai faktor seperti kondisi fisik, pekerjaan yang dijalankan, dan masa kerja yang telah dilalui.

BKN mengelompokkan batas usia pensiun menjadi 3 berdasarkan jenis jabatan PNS.

Ketentuan batas usia pensiun bagi PNS dari BKN tersebut ialah sebagai berikut:

- Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi:

1. PNS pejabat Fungsional Ahli Pertama,

2. PNS Fungsional Ahli Muda, dan

3. PNS Fungsional Ahli Keterampilan

- Batas usia pensiun usia 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.

- Batas usia pensiun bagi PNS 65 tahun, diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.

Itulah ketentuan batas usia pensiun bagi PNS yang ditetapkan oleh BKN.

Komentar0

Type above and press Enter to search.