GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Catat! 5 Jabatan Ini Bakal Ada yang Dipindahkan ke IKN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas

SIDIKJARI- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyiapkan rencana untuk memindahkan pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Selain itu, Kemenpan RB juga akan memindahkan sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ke IKN. 

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan di IKN.

Dalam keterangan resmi yang diberikan oleh Kemenpan RB, disebutkan bahwa proses pemindahan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ke IKN sedang dalam tahap persiapan. 

Kementerian ini telah menyiapkan berbagai skema dan strategi yang akan diterapkan untuk memastikan proses pemindahan berlangsung dengan lancar dan efisien.

Salah satu hal yang menjadi fokus utama Kemenpan RB adalah persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan dipindahkan ke IKN.

Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, menpan.go.id pada Selasa, 20 Februari 2024, kurang lebih ada 12 ribu ASN yang bakal dipindahkan ke IKN.

Terdapat 5 jabatan ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai negeri sipil di Indonesia yang berpotensi pindah ke IKN.

“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin, 18 Februari 2024.

Berikut ini 5 Pejabat yang berpotensi ada yang pindah ke IKN:

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

- Pejabat Administrator;

- Pejabat Fungsional; dan

- Pejabat Pelaksana.







Komentar0

Type above and press Enter to search.