GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Cepat dan Akurat Mengecek Data Honorer di BKN Tahun 2024, Syarat dan Cara Terdaftar Pendataan non ASN

SIDIKJARI- Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan terhadap non ASN pada tahun 2024 mendatang. 

Pendataan ini akan dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan data honorer yang ada di seluruh instansi pemerintah. 

Tujuan dari pendataan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada non ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN pada tahun 2024.

Salah satu cara untuk mengetahui apakah seorang honorer sudah terdata di BKN adalah dengan cara melakukan cek data honorer di BKN. 

Hal ini penting dilakukan oleh para non ASN yang ingin mengetahui apakah mereka sudah terdata atau belum. 

Sebab, honorer yang terdata di BKN akan menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat menjadi ASN pada tahun 2024.

Berikut cara cek data honorer di BKN pada tahun 2024, sekaligus syarat dan cara supaya terdaftar dalam pendataan non ASN.

Cara cek data honorer di BKN.

1. Masuk ke halaman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

2. Klik "Instansi".

3. Klik "Pengumuman".

4. Lalu akan muncul halaman soal "Daftar Pegawai Non ASN".

Cara cek data honorer di BKN sangat mudah, jika nama kamu terdaftar, maka akan muncul, namun jika tidak, itu artinya nama kamu masih belum terdaftar di BKN.

Berikut ini syarat serta cara supaya terdaftar di dalam pendataan non ASN di BKN pasa tahun 2024.

• Syarat tenaga honorer masuk pendataan non ASN

1. Memperoleh honorarium pakai mekanisme pembayaran secara langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan dari APDB untuk Instansi Daerah.

2. Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja.

4. Sudah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun maksimal 56 tahun.

Setelah memenuhi syarat pendataan non ASN tersebut, selanjutnya masuk ke tahapan pendaftaran bagi honorer.

• Cara pendaftaran pendataan non ASN
1. Buat Akun di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.


2. Pastikan bahwa data sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

3. Klik "Buat Akun", lengkapi data yang diminta yaitu NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan juga kode captcha.

4. Klik "Lanjutkan".

5. Lengkapi data.

6. Isi Password, pastikan harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh para peserta.

7. Upload file scan berwarna KTP dan juga pas foto berwarna dengan format jpg/jpeg berukuran maksimal 200 Kb

8. Isi kode captcha lalu klik "Lanjutkan" untuk selesaikan pembuatan akun.

Komentar0

Type above and press Enter to search.