GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Peraturan BKN Soal Usulan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024,Ini Penjelasannya

Ilustrasi (antara)

SIDIKJARI- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menindaklanjuti usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2024. 

BKN bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiun yang akan berlaku pada tahun 2024.
 
Kenaikan gaji untuk ASN, TNI, dan Polri akan sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan naik sebesar 12 persen.


“Usulan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS telah disampaikan oleh Presiden beberapa waktu yang lalu pada pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2023, BKN bersama dengan instansi terkait menindaklajuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiun Tahun 2024 yaitu untuk gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan Pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12 persen”, kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (23/2/2024).

Haryomo mengatakan, BKN diminta untuk menyiapkan tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yang kemudian ditetapkan sebanyak 10 regulasi terdiri dari 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).

“Pada tahap penyusunan RPP, BKN telah menginisiasi penyusunan lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut”, tuturnya. 

Sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, telah ditetapkan peraturan BKN, yang diharapkan menjadi acuan bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penyesuaian gaji pokok dan bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. 

Selain itu, BKN juga telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen dalam menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN.

Penyesuaian gaji pokok diberikan bagi pegawai PNS termasuk CPNS, di mana gaji pokok PNS disesuaikan terhitung mulai 1 Januari 2024, dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. 

Adapun ketentuan penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2023.


Komentar0

Type above and press Enter to search.