GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi, Segini Besaran Nominal yang Diterima


Instagram@nadiemmakarim/pgrikotajogja.or.id/corel

SIDIKJARI- Pemerintah akan memberikan kenaikan Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2024 ini. 

Tunjangan ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. 

Tunjangan Profesi Guru sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah memiliki sertifikat pendidik yang valid.

Namun, bagi para guru yang belum memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik, mereka tidak akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sertifikasi. 

Namun, pemerintah akan memberikan tunjangan penghasilan sebagai bentuk pengganti.

Pada tahun ini, kenaikan Tunjangan Profesi Guru akan diberikan sesuai dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen. 

Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru yang merupakan garda terdepan dalam pendidikan.

Kenaikan Tunjangan Profesi Guru ini akan diberikan mulai bulan April 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2024. 

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah nominal Tunjangan Profesi Guru yang akan diterima oleh para guru:

3. Golongan III dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

- IIIa Rp 8.357.100 - Ro 13.725.200

- IIIb Rp 8.710.800 - Rp 14.306.400

- IIIc Rp 9.079.200 - Rp 14.911.500

- IIId Rp 9.463.200 - Rp 15.543.100


4. Golongan IV dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

- IVa Rp 9.863.400 - Rp 16.199.700

- IVb Rp 10.280.700 - Rp 16.884.900

- IVc Rp 10.715.700 - Rp 17.599.200

- IVd Rp 11.169.000 - Rp 18.343.500

- IVe Rp 11.641.200 - Rp 19.119.600

Nominal di atas merupakan estimasi yang diterima oleh guru PNS, belum dihitung potongan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.


Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Komentar0

Type above and press Enter to search.