GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Revisi UU Desa Disepakati, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Sejumlah anggota Apdesi bersujud syukur di depan gerbang Gedung DPR

SIDIKJARI- Sejumlah massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi sujud syukur di depan gedung DPR, Jakarta Pusat. 

Aksi itu dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas disetujuinya revisi Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 oleh pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas revisi UU tentang Desa. 

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Rapat tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang Apdesi untuk mendapatkan perubahan yang dianggap penting dalam UU Desa. 

Dalam pembahasan itu, DPR dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Kepada wartawan, Mendagri Tito mengatakan ada beragam soal masa jabatan Kades. Namun, akhirnya diputuskan jalan tengah.

"(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9x2 tahun yang lama 6x3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6x3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan," kata Tito.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebut telah disepakati masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, maksimal dua periode.

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (7/2).

Menurut dia, hal ini dikarenakan pembahasan revisi UU Desa sudah berulang kali dilakukan

"Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan," ujar dia.

Komentar0

Type above and press Enter to search.