GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

RSUD Bayu Asih Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Pemilu 2024

SIDIKJARI- Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu momen penting bagi bangsa Indonesia dalam menentukan pemimpin untuk lima tahun ke depan. 

Pemilu yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, tentunya membutuhkan persiapan yang matang dan dukungan dari semua pihak, termasuk instansi pemerintah.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, yang terletak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, juga turut berperan dalam pelaksanaan Pemilu tersebut. 

Plt Direktur Utama RSUD Bayu Asih, dr. Tri Muhammad Hani, mengeluarkan surat edaran nomor surat: HM.01/329/TU, tentang pelaksanaan Pemilu di lingkungan RSUD Bayu Asih.

Dalam surat tersebut, dr. Tri Muhammad Hani menegaskan bahwa seluruh pegawai RSUD Bayu Asih wajib untuk melaksanakan Pemilu sesuai dengan alamat yang telah ditentukan. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, pihak RSUD Bayu Asih juga mengutamakan netralitas dalam Pemilu yang akan datang. 

Untuk itu, dr. Tri Muhammad Hani telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan setempat untuk menghandle pasien yang sedang dirawat di RSUD Bayu Asih. 

Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang tertekan atau dipengaruhi dalam menentukan pilihan pada saat Pemilu berlangsung.

“Untuk para pasien yang di rawat, Kami sudah melakukan Koordinasi dengan pihak kelurahan, Kami juga sudah mengirimkan data kependudukan pasien agar dilakukan TPS Keliling yang di handel oleh TPS terdekat, tujuannya agar Netralitas dan hak suara seluruh pasien dapat digunakan,”ucap dr.Tri Muhammad Hani.


Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan RSUD Bayu Asih :

Surat Edaran Nomor : HM.01/329/TUTentang Pelaksanaan Pemilu di Lingkungan RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta.


1. Seluruh Pegawai Bayu Asih wajib melaksanakan pemilu sesuai dengan lokasi dan tempat yang tertera pada “Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih”, diberikan toleransi jam masuk.

2. Pasien yang sedang dirawat akan disediakan TPS keliling untuk mempermudah pelaksanaan pemilu dengan membawa “Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih” dan KTP, kegiatan akan dimulai pukul 10.00 s/d Selesai.


Komentar0

Type above and press Enter to search.