GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

DPC Pospera Dorong APH Periksa Inspektorat Usai Kejari Purwakarta Menetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka

SIDIKJARI- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 Ayat (1) yang berbunyi “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran” di mana terdapat prinsip-prinsip penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, di antaranya:

Kemanusiaan Keseimbangan Alam
Kebijakan Strategis Nasional Berbasis Kewenangan Desa Sesuai dengan Kondisi Obyektif Desa Kebhinekaan, dan
Keadilan.

Dalam pelaksanaannya anggaran Dana Desa atau DD di sinyalir banyak di selewengkan oleh oknum-oknum kades.

"Seperti diakui inspektur daerah pada Inspektorat Purwakarta,yang menyebutkan dari sempling 30% total desa yang ada di Purwakarta hampir semuanya terdapat dugaan penyelewengan,"ungkap Sutisna Sonjaya,Ketua DPC Pospera Kabupaten Purwakarta, Jumat,(1//3/2024).

Yang menarik di perhatikan,terdapat 2 desa yang jelas-jelas di temukan penyelewengan anggaran DD tapi tidak di tindak atau di teruskan hasil temuan tersebut ke pihak APH oleh inspektorat,dengan dalil inspektorat cuma bisa melakukan pembinaan dan menggiring desa tersebut melakukan perbaikan SPJ.

Kalimat menggiring perbaikan SPJ ini di lontarkan oleh inspektur kabupaten Purwakarta saat di audiensi oleh kami DPC Pospera beberapa waktu lalu.

"Saya curiga ada kongkalikong inspektorat dengan oknum kades tersebut,kalau merujuk pada bahasa pa inspektur yang menyebutkan menggiring perbaikan laporan DD,"ujar Tisna sapaan akrab ketua DPC Pospera Purwakarta.

Apa lagi kalau kita mendengar dari Irban bahwa ada desa yang sampai saat ini belum melakukan pengembalian padahal sudah jelas temuan kerugian negara,belum lagi temuan kerugian di salah satu desa yang jumlahnya begitu besar tapi tidak pernah di ungkap ke publik.

Oleh karena itu, DPC Pospera mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Inspektorat.

"Harapan kami pihak APH melakukan pemeriksaan terhadap inspektorat jangan-jangan ada setoran dari oknum kades terhadap inspektorat saat inspektorat melakukan audit terhadap desa-desa tersebut,"ucapnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.