GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kadinsos Purwakarta Bakal Laporkan ke Kemensos Jika Ada Pegawainya Ikut 'Bermain' Dalam Penyaluran BPNT

SIDIKJARI- Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta akan melaporkan ke Kementerian Sosial jika terdapat pegawainya yang melakukan tindakan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Purwakarta, Didi Suardi. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti.

Penyaluran BPNT dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu dan berhak menerima bantuan tersebut. 

Namun, jika terdapat oknum yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan tersebut.

"Cari i nfo suplier na kita laporkan ke kemensos om dan jika ada orang dinsos bermain kita tangkap,"tegasnya, Sabtu,(13/4/2024).

Ia juga mengaku, Dinas Sosial (Dinsos) sering kali menjadi sasaran kritik dari masyarakat karena dianggap tidak memiliki kewenangan yang cukup dalam menangani berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat.

Menurutnya, pihaknya memang tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan langsung dalam menyelesaikan masalah sosial yang terjadi di masyarakat. 

Hal ini dikarenakan kewenangan penanganan masalah sosial telah diatur oleh undang-undang yang berbeda dan menjadi tanggung jawab dari instansi lainnya.

"Kami sangat memahami kekhawatiran masyarakat terhadap berbagai masalah sosial yang terjadi, namun kami hanya dapat bertindak sebagai pemantau dan pelapor kepada instansi yang berwenang. Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan langsung," ungkapnya

Lebih lanjut,Didi menjelaskan bahwa peran Dinsos lebih difokuskan pada upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Didi juga menegaskan bahwa Dinas Sosial Purwakarta tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra baik dari program BPNT. 

"Kementerian Sosial juga diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan tindakan penyaluran BPNT yang tidak sesuai dengan aturan,"ungkapnya.

"masyarakat juga bisa untuk melaporkan langsung ke dinsos apabila merasa dirugikan atau melalui aplikasi si Yansos,"pungkasnya.



Komentar0

Type above and press Enter to search.