GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Pj Bupati Purwakarta Harus Panggil Penyalur Barang BPNT dan Dinas Sosial

SIDIKJARI- Kementerian Sosial tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan barang melalui e-warong untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sejak Januari 2021. 

Bantuan disalurkan melalui transfer bank ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial.

Selain itu, Kemensos juga berpedoman pada Surat Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, karena banyaknya penyimpangan-penyimpangan saat penyaluran barang program BPNT. Pemerintah dan Komisi VIII menyepakati, penyaluran bansos selanjutnya dilakukan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, dan dapat ditarik lewat ATM rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun kenyataan, menurut Ketua Barak Indonesia ,Cecep Nursaepul Mukti di Kabupaten Purwakarta masih ditemukan penyaluran BPNT ke KPM masih berbentuk barang.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai penyaluran BPNT yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Salah satu pelaporan yang diterima adalah adanya penyaluran BPNT dalam bentuk barang seperti sembako dan beras, bukan dalam bentuk uang tunai seperti yang seharusnya. Hal ini tentu saja melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Cep Jenar mendorong PJ Bupati Purwakarta untuk memanggil pihak terkait khususnya penyalur dan Dinas Sosial untuk menjelaskan hal tersebut.

"Kasihan KPM hanya dijadikan obyek untuk meraup keuntungan pihak-pihak tertentu," ungkapnya.

Selain itu, Ketua Barak Indonesia meminta pihak Kemensos untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap penyalur BPNT yang melakukan praktik tersebut.

"Kami minta Kemensos mengambil tindakan tegas terhadap penyalur BPNT yang melanggar aturan di Purwakarta,"ucapnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.