GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

DPC Pospera Purwakarta Sentil Sidak Wakil Bupati: Kantor Desa Bukan Ruang Uji Nyali Kekuasaan

Wakil Bupati Purwakarta saat sidak ke salah satu desa (foto: screnshoot tiktok@abangijohapidin

SIDIKJARI – Inspeksi mendadak (sidak) yang sejatinya menjadi alat kontrol pemerintahan kembali menuai sorotan. 

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta mengingatkan bahwa sidak yang dilakukan Wakil Bupati Purwakarta, Bang Ijo, ke kantor desa berpotensi menimbulkan kegaduhan jika tidak dijalankan dengan prosedur yang tepat dan alasan yang jelas.

Ketua DPC Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, menegaskan bahwa pengawasan bukanlah aksi spontan tanpa rambu. 

Menurutnya, sidak yang datang tiba-tiba justru dapat mengganggu pelayanan publik yang sedang berlangsung di desa.

“Sidak harus dilakukan dengan terstruktur dan profesional, jangan sampai mengganggu pelayanan publik dan menimbulkan kegaduhan,” ujar Sutisna.

Ia menambahkan, kantor desa bukanlah panggung dadakan bagi pejabat daerah untuk menunjukkan kewenangan. 

Ada alur kerja yang berjalan dan masyarakat yang sedang dilayani, bukan sekadar objek inspeksi.

Sutisna kemudian menegaskan batasan yang harus dipahami secara jernih. Menurut Pospera, sidak Wakil Bupati ke pemerintah desa pada prinsipnya boleh dilakukan, dengan sejumlah ketentuan yang jelas, antara lain:

* Atas perintah atau penugasan Bupati, baik secara lisan maupun tertulis;
* Dalam rangka monitoring program kabupaten, koordinasi lintas sektor, serta peninjauan pelayanan publik desa;
* Bersifat koordinatif dan administratif, bukan represif atau intimidatif.

Namun, Pospera menilai praktik di lapangan kerap bergeser dari koridor tersebut. 

**Sidak tidak dibenarkan** apabila:

* Wakil Bupati bertindak seolah-olah sebagai pengawas langsung pemerintahan desa;
* Memberikan perintah langsung kepada kepala desa, termasuk instruksi teknis pengelolaan Dana Desa, penilaian hukum, atau bahkan ancaman sanksi;
* Mengambil alih fungsi Inspektorat, Camat sebagai pembina dan pengawas harian desa, maupun aparat penegak hukum.

“Kalau sudah masuk ke ranah pemeriksaan, audit, atau penindakan, itu bukan lagi sidak, tapi sudah berpotensi melampaui kewenangan,” tegas Sutisna.

Menurut Sutisna, pengawasan yang sehat seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi, terjadwal, dan berbasis aturan, bukan melalui aksi mendadak yang memunculkan kebingungan di tingkat desa.

“Kuncinya adalah pelaksanaan yang terstruktur, profesional, dan menghormati proses kerja yang ada. Jangan sampai niat mengawasi berubah menjadi kegaduhan dan ketakutan di desa,” ucapnya.

Pernyataan Pospera ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam birokrasi, kewenangan memiliki batas. 

"Sidak boleh saja, tetapi tanpa aturan yang jelas, pengawasan justru bisa berubah menjadi pertunjukan kekuasaan yang kontraproduktif,"pungkasnya.


Komentar0

Type above and press Enter to search.