SIDIKJARI- Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Timah (Persero) Tbk (TINS) serta para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi timah.
Hal ini disampaikan Rieke saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).
Rieke berpendapat bahwa pencekalan harus segera dilakukan guna mencegah para pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri.
Menurutnya, tindakan tegas ini perlu dilakukan agar para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tidak dapat menghindari jeratan hukum yang seharusnya mereka terima.
"Saya mendukung Kejagung (Kejaksaan Agung) untuk keluarkan surat pencekalan bagi seluruh siapapun yang terindikasi kuat terlibat termasuk para direksi dan keluarganya. Untuk pencekalan sementara setidaknya," ujar Rieke dikutip akun TikTok @beritaindonesia_link
Dikatakan kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi PT Timah ini sangat fantastis mencapai Rp 271 triliun. Nilai itu mencakup kerugian lingkungan dan ekonomi serta biaya pemulihan.
Maka dari itu diperlukan tindakan tegas agar tidak ada pelaku yang melarikan diri dari proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ini angkanya fantastis, orang bisa menghilang kemana pun bisa juga operasi wajah dan sebagainya," kata dia.
Selain itu, Rieke Diah Pitaloka juga mendesak Kejagung untuk menangkap pelaku yang lain walau berada di PT Timah sendiri maupun kementerian yang lain.
Komentar0