GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

ASN, BUMD, Bupati dan Gratifikasi

Ilustrasi

Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. 


Namun, perlu diingat bahwa gratifikasi termasuk dalam tindak pidana yang dilarang dan diancam pidana berat oleh Undang-Undang.


Dasar hukum yang mengatur mengenai gratifikasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12. 


Dalam undang-undang tersebut, penerima gratifikasi dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan/atau paling lama seumur hidup, serta denda mulai dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah.



Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri untuk bersikap tidak obyektif, tidak adil, dan tidak professional. Dengan adanya gratifikasi, pegawai negeri dapat terpengaruh dalam menjalankan tugasnya secara tidak benar, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat serta merusak tatanan pemerintahan yang baik.


Contoh kasus yang dapat di golongkan ke dalam gratifikasi di antara nya :


- Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.


- Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.


- Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.


Dan masih banyak contoh lainnya.


Sementara itu,rumor yang beredar ada ASN di Purwakarta yang memberikan mobil baru untuk Bupati di penghujung masa jabatan Bupati Purwakarta.


Kabar yang beredar mobil itu di beli dengan cara kredit, dari mulai DP sampai angsuran dan kabarnya melibat kan BUMD.


Rumor ini belum bisa di buktikan kebenarannya karena yang bisa membuktikan cuma APH, maka dari itu mari kita dorong APH di Purwakarta untuk bisa membongkar kasus kasus gratifikasi yang ada di purwakarta.


Gratifikasi merupakan akar dari korupsi karena gratifikasi dapat menjerumuskan kita ke dalam tindakan-tindakan korupsi lainnya. 


Oleh sebab itu, mari senantiasa menanamkan sikap anti korupsi dan menjaga integritas guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkualitas.


Penulis : Mang darman bandar simeut

Komentar0

Type above and press Enter to search.