GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Segera Cair! Cek Nominal Gaji ke-13 ASN 2024, Berikut Rincian Besarannya

Ilustrasi 

SIDIKJARI- Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan jadwal pencairan gaji ketigabelas (ke-13) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan depan, yaitu Juni 2024. 

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret lalu.

Dalam PP tersebut, terungkap bahwa besaran gaji ke-13 PNS pada tahun ini akan diberikan dalam satu paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Hal ini menandakan bahwa pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan para ASN yang telah bekerja dengan dedikasi dan pengabdian untuk negara.

Dengan pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang, diharapkan dapat memberikan kelegaan dan kebahagiaan bagi seluruh ASN yang telah bekerja keras sepanjang tahun ini. Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN yang merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan negara.

Terkait dengan besaran gaji ke-13 PNS, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang adil dan sesuai dengan kinerja serta tanggung jawab yang diemban oleh para ASN.

Berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. 

Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.



Komentar0

Type above and press Enter to search.