GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

DPC POSPERA Purwakarta Akan Laporkan Kades Anjun kepada Pihak Berwenang Atas Tuduhan Fitnah

SIDIKJARI- Ramainya pemberitaan di media mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Purwakarta, Engkos Kosasih, terhadap mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Eri Lestari, menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Purwakarta, Sutisna Sonjaya. 

Tuduhan yang dilontarkan oleh Kades Anjun tersebut menyatakan bahwa Eri Lestari diduga telah menghilangkan berkas penting milik desa.

"Mantan Sekdes ini adalah istri dari tim advokat kami di POSPERA. Saya mendapatkan laporan tadi malam dari pengurus kami mengenai situasi ini. Tuduhan tersebut jelas menyudutkan dan cenderung memfitnah,"kata Tisna

Tisna menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Kades Anjun tidak didukung oleh bukti yang jelas. 

"Jika menuduh tanpa bukti, maka tuduhan itu tidak berdasar. Dalam hal ini, tuduhan tersebut termasuk fitnah yang dapat dipidana sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak."tegasnya.

Lebih lanjut, Sutisna juga menjelaskan implikasi hukum dari tuduhan fitnah tersebut. Ia mengacu pada Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan, 

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan" 

Selain itu juga, kita harus ingat pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

 "Mengenai hal ini tentu DPC POSPERA Purwakarta tidak akan tinggal diam, kita akan melaporkan tuduhan dan fitnah tersebut kepada pihak yang berwenang, Apalagi yang di fitnah itu keluarga besar DPC POSPERA Purwakarta,"tegasnya.(Ctr)

Komentar1

Type above and press Enter to search.