GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Dinas Peternakan: Penambahan tersangka masih bisa loh!

SIDIKJARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggaran bantuan ikan untuk pembudidaya ikan pada tahun anggaran 2023. 

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Purwakarta, yang mencerminkan komitmen institusi penegak hukum ini dalam memberantas praktik korupsi di daerah.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IR, yang menjabat sebagai pejabat di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta, serta DEP, yang berperan sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor. 


"Hari ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka IR dan DEP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, saat ditemui Selasa 25 Februari 2025.

Martha juga menjelaskan, meski pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka, masih ada kemungkinan terjadi penambahan tersangka baru. 

"Penambahan tersangka masih bisa loh, karena prosesnya tetap berjalan," ucap dia.

Sebelumnya, Martha sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka kasus ini di bulan Januari 2025. 

Namun batal dilakukan karena penghitungan kerugian keuangan negara yang terus bertambah.

Kendati belum ada nilai pasti terkait berapa kerugian keuangan negara yang timbul, sebelumnya Martha sempat menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp 1 miliar.

Komentar0

Type above and press Enter to search.