SIDIKJARI – Pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari lalu, sebagai langkah strategis dalam mendorong efisiensi belanja negara dan daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen nyata dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025.
Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah di Jabar untuk melaksanakan efisiensi dan realokasi anggaran secara terarah, transparan, dan akuntabel.
Pada 17 April 2025, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat pengumuman resmi mengenai hasil efisiensi serta arah realokasi anggaran di tingkat provinsi.
Dalam surat tersebut disebutkan secara rinci jumlah dana yang berhasil dihemat serta program-program prioritas baru yang akan menerima alokasi tambahan dana, seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan insfrastuktur.
Langkah ini dinilai sebagai bukti kepiawaian Gubernur Jawa Barat dalam mengelola anggaran secara efektif di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi daerah.
Publik pun mulai menaruh perhatian pada bagaimana efisiensi serupa diterapkan di tingkat kabupaten/kota, salah satunya Kabupaten Purwakarta.
Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait jumlah efisiensi anggaran maupun arah realokasinya.
Masyarakat dan pengamat kebijakan publik menantikan transparansi dari Pemkab Purwakarta untuk mengikuti jejak Pemerintah Provinsi dalam mendukung Inpres 1/2025.
Efisiensi anggaran bukan hanya soal pemangkasan belanja, melainkan juga strategi untuk memperkuat efektivitas pembangunan.
Oleh karena itu, kejelasan data efisiensi dan realokasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengawasi dan menilai dampaknya secara langsung.
Komentar0