SIDIKJARI – Prinsip penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dijalankan secara logis dan penuh kehati-hatian (prudensial), mengingat dana yang digunakan bersumber dari publik.
Hal ini disampaikan KP3 Purwakarta, Agus Yasin, menanggapi adanya alokasi anggaran pengadaan jersey dan sepatu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dalam kegiatan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Agus menekankan bahwa seluruh belanja daerah harus dapat dijelaskan dari segi tujuan, manfaat, dan dasar hukumnya.
"Belanja yang tidak logis atau sembrono sangat rawan menimbulkan masalah hukum maupun pelanggaran etika tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran anggaran harus memiliki justifikasi yang kuat.
Pengeluaran tersebut harus masuk akal, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta berdasarkan data dan fakta yang jelas.
“Anggaran harus selaras dengan tujuan kegiatan dan hasil (output) yang diharapkan. Bila tidak ada korelasi langsung antara pengadaan jersey dan sepatu dengan substansi sosialisasi, maka pengeluaran itu bukan hanya tidak efisien, tapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Agus.
Ia menambahkan, jika perlengkapan tersebut tidak secara nyata menunjang aktivitas sosialisasi, maka pengadaan semacam itu dapat dipersepsikan sebagai “bagi-bagi barang” yang tidak berdampak pada keberhasilan program.
Lebih jauh, Agus menilai bahwa alokasi anggaran yang tidak logis mencerminkan rendahnya komitmen terhadap efisiensi dan akuntabilitas.
"Ini menandakan bahwa Dinas PUTR tidak serius dalam mendukung efisiensi penggunaan anggaran publik," kritiknya.
Agus pun mengingatkan, pengelolaan APBD harus mempertimbangkan risiko hukum, administrasi, dan keuangan.
“Segala bentuk potensi pemborosan, penyimpangan, atau konflik kepentingan harus dihindari. Kalau terus dibiarkan, ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum,” tandasnya.
Komentar0