SIDIKJARI,- Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan.
Peran Inspektorat sesuai regulasi aturan perundangan undangan wajib berperan aktif dalam pengawasan terhadap program ketahanan pangan yang dijalankan oleh pemerintah dan memastikan bahwa program tersebut efektif dan efisien.
Selain itu Inspektorat berperan dalam mencegah korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam program ketahanan pangan, sehingga sumber daya dapat digunakan secara optimal.
Inspektorat juga harus melakukan evaluasi kinerja terhadap lembaga-lembaga yang terkait dengan ketahanan pangan, memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan baik.
Namun tidak demikian di beberapa wilayah seperti di Majalengka, inspektorat terkesan pasif dalam menjalankan amanah aturan dan tugas pungsinya.
Pasalnya di Majalengka dinilai banyak program ketahanan pangan yang didanai dana desa cenderung piktif.
Hal itu dikatakan oleh Rian Betmen selaku sekertaris Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Majalengka yang gencar soroti permasalahan di Majalengka yang diantaranya ketahanan pangan di desa-desa.
"Di majalengka banyak ketahanan pangan yang kami duga fiktif, makanya saya heran dengan kinerjanya Inspektorat yang cenderung tidak ada tindakan jangankan evaluasi mengawasi saja kami rasa tidak," ucap Rian Betmen, Sabtu (03/05).
Lanjut Betmen, jika nama dan bangunan inspektorat itu hanya buat pajangan tanpa kinerja yang menunjang lebih baik dihapuskan saja.
"Jika tidak ada gunanya mending bubarkan saja inspektorat karena tidak bisa menyelamatkan uang negara yang "Dirampok" pejabat Desa." Pungkasnya.
Komentar0