GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Pemusnahan Arsip Warnai Peringatan Hari Kearsipan dan Hari Perpustakaan di Purwakarta

SIDIKJARI — Halaman Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus), Griya Asri Purwakarta, menjadi saksi bisu sebuah momentum penting dalam tata kelola pemerintahan pemusnahan arsip. 

Kegiatan ini berlangsung dalam rangkaian peringatan Hari Kearsipan ke-54 dan Hari Perpustakaan ke-45 tingkat Kabupaten Purwakarta.

Lebih dari sekadar seremoni, kegiatan ini menjadi penanda komitmen Purwakarta dalam menjaga kerapihan administrasi dan efisiensi penyimpanan informasi. 

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensinya sebagai langkah strategis dalam menghindari penumpukan arsip yang tidak lagi digunakan.

“Arsip yang telah berusia lebih dari 10 hingga 20 tahun, bila tidak lagi memiliki nilai guna, harus dimusnahkan secara sah dan terukur. Ini bukan berarti kehilangan informasi, karena semua arsip yang dimusnahkan tetap tercatat dan bisa dilacak kembali,” jelas Bupati.

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Disipusda) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, menyatakan bahwa sebanyak 3.205 berkas arsip dinamis dari empat perangkat daerah,Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tenaga Kerja, telah melalui proses seleksi sebelum akhirnya dimusnahkan.

“Prosesnya panjang dan tidak sembarangan. Mulai dari identifikasi, penilaian, hingga mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kami pastikan bahwa seluruh arsip yang dimusnahkan telah memenuhi syarat,” ungkap Asep, yang akrab disapa Kang Asep Supri.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Asosiasi Arsiparis Jawa Barat, Febriadi, yang mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses pemusnahan arsip. 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 sebagai landasan hukum utama.


“Proses pemusnahan ini melibatkan para arsiparis profesional. Ada tahapan seleksi, penilaian, dan verifikasi yang ketat. Jika prosedurnya tidak dijalankan dengan benar, bisa berakibat pada sanksi hukum,” tegas Febriadi.

Pemusnahan arsip, lanjutnya, bukan sekadar soal ruang fisik. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan arsip, memastikan keamanan informasi, serta mendukung efektivitas layanan publik.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa Kabupaten Purwakarta serius dalam merawat sejarah melalui tata kelola arsip yang akuntabel, sembari terus membuka jalan bagi transformasi digital dan pengembangan perpustakaan yang adaptif di masa depan.(ADV)

Komentar0

Type above and press Enter to search.