GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

PT. Hansae Indonesia Utama Majalengka Diduga Belum Memiliki IPAL, Ini Menurut Kadis DLH

SIDIKJARI,- Salah satu perusahaan yang berdiri di Desa Tegalaren Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diduga belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).

"Hal ini telah terlihat beberapa waktu lalu pembuangan air yang hitam pekat sehingga bisa berdampak pada pencemaran limbah cair di sekitar lingkungan warga, sebab patut diduga pabrik yang tidak memiliki fasilitas IPAL membuang limbahnya ke pesawahan," kata Mahesa Jenar.

Dikatakan Mahesa, sesuai regulasi aturan perundangan-undangan limbah cair hasil produksi pabrik seharusnya diolah melalui IPAL agar zat kimia yang nantinya dibuang tidak merusak biota air, dan air tanah untuk konsumsi warga, Jumat (16/05).

"Bila limbah cair dibuang sembarangan dikhawatirkan berdampak negatif pada lingkungan, sebab masih banyak warga yang mengkonsumsi air sungai untuk keperluan rumah tangga dan pertanian dan dapat menimbulkan beragam penyakit khususnya bagi warga yang tinggal di bantaran sungai," ucapnya 

Selain itu, Kepala dinas Lingkungan Hidup Iman Firmansyah mengatakan saat dikonfirmasi lewat sambungan media sosial WhatsApp mengatakan, Kita sudah kroscek ke lapangan untuk mencari tau sumber cairan hitam yang mengalir ke pesawahan.

"kelihatan nya dari debu arang pembakaran, tadi saat di cek pembuangan di dalam ada yang bocor sehingga abunya keluar," ucapnya.

Lanjut dia, Setelah kami periksa memang benar pabrik tersebut tidak memiliki IPAL.

"Tidak memiliki IPAL dan kami sudah sarankan agar segera membuat IPAL sesuai Dokumen nya." Pungkas Kepala Dinas Lingkungan Hidup kepada awak media.

Sampai berita di terbitkan pihak perusahaan sampai detik ini belum bisa ngasih keterangan apapun sama awak media.(Rian)

Komentar0

Type above and press Enter to search.