SIDIKJARI – Publik mulai menaruh perhatian serius pada besarnya anggaran yang digelontorkan setiap tahun oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta.
Anggaran yang nilainya disebut mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun itu sejatinya dialokasikan untuk kepentingan rakyat, terutama para petani yang bergantung pada jaringan irigasi dan pengelolaan air di wilayah Purwakarta.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Secara konsep, anggaran sebesar itu tentu diharapkan bermuara pada satu tujuan: memastikan air mengalir lancar ke sawah-sawah petani.
Namun di tengah besarnya anggaran tersebut, publik justru dibuat penasaran oleh sikap Kepala Bidang SDA yang memilih bungkam.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait pengelolaan anggaran maupun mekanisme pelaksanaan kegiatan melalui sistem e-Purchase.
Ketika penjelasan tak kunjung muncul, masyarakat pun melakukan cara yang paling mudah di era keterbukaan informasi: membuka data.
Salah satu yang kemudian menjadi bahan perbincangan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sistem yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memang dibuat agar publik dapat melihat secara terbuka harta kekayaan para pejabat negara.
Dari penelusuran pada laman e-LHKPN, Kepala Bidang SDA DPUTR Kabupaten Purwakarta tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp2,7 miliar pada laporan tahun 2025.
Angka itu tentu sah-sah saja. LHKPN memang bukan alat untuk menilai seseorang bersalah atau tidak.
Ia hanyalah laporan kekayaan yang wajib disampaikan oleh pejabat negara sebagai bentuk transparansi.
Namun seperti biasa, ketika angka sudah muncul di ruang publik, tafsir pun bermunculan.
Sebagian masyarakat mulai membandingkan, sebagian lagi sekadar mengangkat alis.
Ada yang berkomentar santai di warung kopi, ada pula yang menuliskan sindiran di media sosial.
Fenomena yang paling sering menjadi bahan bisik-bisik adalah ketika angka kekayaan seorang pejabat eselon di level kepala bidang justru terlihat lebih tinggi dibandingkan pejabat yang secara struktur berada di atasnya.
Secara aturan tentu tidak ada yang salah. Kekayaan seseorang bisa berasal dari berbagai sumber yang sah: usaha keluarga, warisan, investasi, maupun aset lama sebelum menjabat.
Namun publik tetap memiliki satu hal yang tak bisa dibendung: rasa penasaran.
Pertanyaan sederhana pun muncul di ruang-ruang diskusi masyarakat: bagaimana logikanya ketika pejabat yang berada di level jabatan menengah justru terlihat lebih “unggul” dalam angka kekayaan?
Pertanyaan seperti ini sebenarnya adalah konsekuensi dari keterbukaan informasi. Ketika data dipublikasikan, masyarakat tentu akan membaca, membandingkan, bahkan menilai dengan sudut pandangnya sendiri.
Di sisi lain, diamnya pejabat terkait soal anggaran SDA justru membuat rasa ingin tahu publik semakin panjang.
Karena dalam urusan birokrasi, terkadang bukan hanya program yang dinilai masyarakat. Angka juga ikut dihitung, dibandingkan, lalu dijadikan bahan obrolan.
Dan ketika angka-angka itu sudah terlanjur beredar di ruang publik, satu hal menjadi pasti.
Data mungkin hanya deretan angka di layar komputer. Namun bagi publik, angka sering kali berbicara jauh lebih keras daripada penjelasan.
Penulis : Panuntun Catur Supangkat
Sekretaris DPC Pospera Purwakarta
Komentar0