GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

PT Hansae Majalengka Kembali Menjadi Sorotan LSM Barak Indonesia Terkait Banjir di Kawasan Pabrik

SIDIKJARI,- Humas Markas Besar LSM Barisan Rakyat Indonesia mengatakan sangat prihatin atas kejadian banjir tersebut dan khawatir membahayakan pekerja.

"Apakah banjir di kawasan pabrik membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja?.Apakah PT. Hansae Indonesia Utama telah melakukan upaya pencegahan dan mitigasi banjir yang memadai?," ungkap Mahesa 

Lanjut dikatakan, kami LSM Barak Indonesia mungkin akan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab banjir dan dampaknya pada pekerja dan lingkungan dan kami LSM Barak Indonesia mungkin akan mendesak PT Hansae Majalengka untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, serta melakukan upaya pencegahan banjir di masa depan.

"Kami akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan bahwa PT Hansae Majalengka mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang berlaku, sehingga kejadian ini tidak akan terulang kembali di kemudian hari," tutur Mahesa 

Banjir PT Hansae kelalaian pemerintah dan perusahaan ?

LSM Barak Indonesia menyatakan bahwa banjir di PT Hansae Majalengka akibat pengawasan pemerintah yang diduga lalai. 

"Pengawasan yang lemah karena  pemerintah tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap PT Hansae Majalengka, sehingga perusahaan tidak mematuhi standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku sehingga kami menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kejadian banjir di PT Hansae Majalengka dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku," ucap Mahesa 

Selain itu, jika perusahaan terbukti lalai dalam menjaga keselamatan pekerja, seperti terjadinya banjir, beberapa aturan yang bisa menjerat perusahaan.

"Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mana disituh termaktub Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1980 yang mana jika perusahaan melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana jika tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja bahkan bisa digugat secara perdata sesuai ketentuan KUHAP dan KUHPerdata. Perusahaan harus memahami aturan-aturan tersebut dan melakukan upaya pencegahan dan mitigasi untuk menjaga keselamatan pekerja." Pungkas Mahesa.

Sebelum narasi di terbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak management PT. Hansae Indonesia Utama.

Komentar0

Type above and press Enter to search.