SIDIKJARI- Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, didesak untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta.
Desakan ini muncul setelah ditemukan kejanggalan dalam postur anggaran Rehabilitasi Pengembangan Puskesmas Pembantu (Pustu) sebesar Rp180 juta tahun 2024 yang tercatat dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bukan di Dinas Kesehatan sebagaimana mestinya.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Alit Sukandi, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa kekeliruan ini bermula dari proses entri anggaran murni yang belum mencantumkan belanja modal spesifik untuk pengadaan taman DPMD.
“Awalnya saat entry anggaran murni, SBU belanja modal pengadaan taman DPMD belum ada. Maka diambil dulu belanja modal yang mendekati. Di SIRUP awal tahun 2024 harus terintegrasi dengan SIPD, dan yang murni harus tetap dientrikan ke dalam SIRUP. Saat perubahan anggaran, SBU yang spesifik untuk DPMD sudah ada di SIPD, maka dibuat lagi paket SIRUP yang sesuai kodrek,” jelas Alit melalui pesan WhatsApp pada Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Alit mengakui bahwa data anggaran lama tidak dihapus dari sistem, sehingga paket anggaran yang tidak relevan masih muncul dalam daftar.
“Anggaran Pustu tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, di tahun 2025 DPMD kembali menganggarkan untuk taman sebesar Rp 100 juta dan pemeliharaan gedung tempat kerja-taman sebesar Rp 50 juta.
Publik menilai perlunya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran.
Oleh karena itu, kehadiran Wakil Bupati Abang Ijo untuk melakukan sidak dianggap penting guna mengklarifikasi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas anggaran di lingkungan Pemkab Purwakarta, khususnya di DPMD.
Komentar0