SIDIKJARI- Kegiatan belanja barang senilai Rp 972 juta di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka menjadi sorotan publik.
Dana hampir mendekati Rp 1 miliar tersebut digunakan untuk pembelian sejumlah barang yang kemudian diserahkan kepada pihak ketiga, namun pelaksanaannya memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak.
Informasi mengenai kegiatan ini tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2025,langkah tersebut menimbulkan sorotan karena dinilai kurang transparan dan berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Sejumlah pihak menilai bahwa mekanisme penyerahan kepada pihak ketiga tanpa penjelasan rinci mengenai bentuk kerja sama, kriteria penerima, dan proses distribusi barang, bisa membuka celah penyalahgunaan anggaran.
Apalagi jika menyangkut barang yang nantinya diserahkan ke pihak luar. Masyarakat berhak tahu apa saja barang yang dibeli dan kepada siapa disalurkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Setda Kabupaten Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait detail pelaksanaan kegiatan belanja tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kabag Umum terkait hal tersebut
"Kalo di bagian umum tidak ada belanja yg di serahkan ke pihak lain kang,Kayanya itu kegiatan di bagian kesra,coba kebagian kesra,"ungkapnya, Sabtu, (28/6/2025) melalui pesan whattsapp.
Ditempat terpisah saat di konfirmasi Kabag Kesra menyebut "kayaknya bukan dikesra a,kirang terang," ujarnya singkat.(Rian)
Komentar0