GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kecewa Putusan Hakim, Ribuan Kader dan Simpatisan PDIP Gruduk PN Majalengka

SIDIKJARI- Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan H. Hamzah Nasyah, Pada sidang yang digelar secara terbuka pada Kamis, 12 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025, tentang pemecatan Hamzah Nasyah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan dinyatakan batal demi hukum.

Kecewa atas Keputusan PN Majaleng tersebut, ribuan kader dan simpatisan DPC PDIP Majalengka gruduk PN Majalengka, dan menggelar aksi dan melakukan audiensi pada Senin (16/06).

Dalam audiensi tersebut, ketua DPC PDIP Majalengka Karna Sobahi menyampaikan 20 poin keberatan yang menurut mereka menunjukkan kejanggalan dalam putusan hakim. Langkah selanjutnya, selain kasasi, mereka juga akan menggelar aksi lanjutan pada 23 Juni mendatang bertepatan dengan pengajuan memori kasasi oleh DPP.

Karna juga menyebut, putusan ini bisa masuk kategori peradilan sesat dalam konteks perkara perdata. Istilah ini digunakan untuk menyebut kondisi di mana putusan pengadilan dinilai tidak adil dan merugikan salah satu pihak akibat kesalahan dalam proses peradilan.
Sementara itu.

Sementara itu PN Majalengka melalui Solihin Nia Ramadhan mengtakan bahwa kami menyambut baik kehadiran DPC PDIP Majalengka dalam menyampaikan aspirasi terkait dengan putusan perkara perdata No 2 PDTSus/Parpol 2025/PN Majalengka.

"Dalam hal ini tentu adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, oleh karena itu kami menyambut baik aspirasi atau usulan yang disampaikan," katanya.

Dia menambahkan, Didasari ketentuan UU no. 48 tahun 2029 tentang kekuasaan kehakiman terbebas dari intervensi dari pihak manapun.
"Namun, kami akan menerima pelayanan berupa hak kasasi jika dalam keputusan tersebut dinilai adanya kekecewaan," pungkasnya. (sal)

Komentar0

Type above and press Enter to search.