GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Ketua Posp­era Sebut Wabup Purwakarta Eksploitasi Masalah Warga, Desak DPRD Lakukan Pemanggilan

SIDIKJARI — Sorotan publik terhadap kinerja Wakil Bupati Purwakarta kembali mencuat, kali ini terkait janji pengawalan pengobatan seorang pasien tumor yang sempat viral beberapa waktu lalu. 

Janji tersebut kini dipertanyakan, karena dinilai belum ditindaklanjuti secara nyata.

Kritik tajam datang dari Ketua DPC Posp­era Kabupaten Purwakarta, Sutsna Sonjaya, yang menilai langkah Wakil Bupati lebih bertujuan membangun citra diri ketimbang menyelesaikan masalah masyarakat. 

Pria yang akrab disapa Kang Lodra itu menyebut Wakil Bupati hanya “omon-omon” dan mengeksploitasi penderitaan warga untuk kepentingan popularitas pribadi.

“Ini bukan pelayanan publik, tapi panggung pencitraan. Warga dijadikan alat konten demi tampilan politik,” tegas Tisna dalam pernyataannya pada Sabtu (26/7).

Ia menyoroti secara khusus platform pengaduan masyarakat bertajuk “Lapor Bang Wabup”, yang selama ini digunakan oleh warga untuk menyampaikan keluhan. 

Menurutnya, meskipun menggunakan nama jabatan dan logo resmi Pemerintah Kabupaten Purwakarta, platform tersebut tidak dikelola secara transparan maupun akuntabel.

Lodra menyampaikan empat poin dugaan pelanggaran yang melekat pada platform tersebut:

1.Pelanggaran etika jabatan, karena adanya pencampuran fungsi publik dengan kepentingan pencitraan personal.

2. Maladministrasi, jika platform tidak memiliki SOP resmi, tidak terintegrasi dalam sistem pemerintahan, serta tidak menjamin tindak lanjut laporan warga.

3. Pelanggaran penggunaan lambang daerah**, mengingat simbol resmi Pemkab seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan.

4. Pelanggaran perlindungan data pribadi, bila tidak ada sistem keamanan data warga yang melapor.

“Kalau tidak ada regulasi atau pengawasan resmi, maka platform itu ilegal secara tata kelola. Bahkan bisa melanggar UU Perlindungan Data Pribadi,” tambah Lodra.

Atas dasar tersebut, DPC Posp­era mendesak DPRD Kabupaten Purwakarta untuk segera memanggil Wakil Bupati dalam forum resmi dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait operasional “Lapor Bang Wabup”.

“DPRD tidak boleh diam. Jika perlu, adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan lakukan audit menyeluruh. Jabatan publik tidak boleh digunakan seenaknya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Purwakarta. 

Namun demikian, tekanan dari masyarakat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas terus menguat, terlebih karena sejumlah laporan warga melalui “Lapor Bang Wabup” dikabarkan belum mendapat tindak lanjut yang jelas.

Komentar0

Type above and press Enter to search.