SIDIKJARI – Terbitnya Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memberikan kejelasan struktur dan tanggung jawab di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu bidang penting, yaitu Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama (Idwasbang), dipimpin oleh seorang kepala bidang (kabid).
Bidang ini memegang peran strategis, dengan sejumlah tugas krusial seperti melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila, memperkuat wawasan kebangsaan, hingga membina Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
Lalu bagaimana bila tugas yang begitu banyak belum pernah terlaksana dengan baik?
Namun demikian, realita di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar dari masyarakat.
Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI bulan Agustus ini, Kabid Idwasbang terlihat intens terlibat dalam proses pelatihan dan penggemblengan Paskibra.
Namun, keterlibatannya yang tinggi pada kegiatan seremonial tahunan ini justru menimbulkan kritik: kemana Kabid Idwasbang selama ini dalam menjalankan tugas-tugas lain yang juga diamanatkan Perbup?
Apakah sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan,atau mungkin fokus ngurus diri sendiri agar segera naik jabatan,entahlah.
Bagaimana pula komunikasi kabid ini dengan atasannya di kantor,lebih jauh nya bagaimana kabid ini berkomunikasi dengan dinas dinas lain yang ada hubungannya dengan bidang dia.
Komentar0