SIDIKJARI – Setelah pelaksanaan Job Fair yang digelar 25 Juni lalu, seluruh perusahaan peserta diwajibkan untuk melakukan pelaporan hasil penempatan tenaga kerja dalam kurun waktu maksimal tiga bulan.
Kewajiban ini dikenal sebagai Wajib Lapor Penempatan, yang bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai harapan dan prinsip transparansi.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai penyelenggara memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut.
Pengawasan aktif dinilai krusial agar kegiatan job fair tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata dalam menekan angka pengangguran.
"Tanpa pengawasan yang ketat, job fair bisa saja hanya menjadi ajang formalitas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil konkret, bukan sekadar janji," ujar Sutisna Sonjaya, Ketua Pospera Purwakarta, saat ditemui oleh awak media.
Sutisna juga menyampaikan kritik tajam kepada Dinas Tenaga Kerja Purwakarta terkait tindak lanjut kegiatan tersebut.
"Kadisnaker jangan omon-omon tekan angka pengangguran, tindak lanjut job fair gimana?" tegasnya.
Ia meminta agar Disnaker tidak hanya gencar melakukan kegiatan perekrutan massal, tetapi juga fokus pada evaluasi dan pemantauan pasca kegiatan, guna memastikan bahwa masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Disnaker Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait progres pelaporan dari perusahaan peserta job fair.
Komentar0