SIDIKJARI- Dalam rangka memperingati HUT RI ke- 80 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meng imbau para bupati dan walikota di provinsi Jawa Barat melalui surat edarannya agar tidak memberatkan warga jabar terutama para wajib pajak yang punya tunggakan pajak terutang dari tahun 2024 kebelakang dan agar digratiskan.
Seperti halnya pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sudah dan sedang dilakukan pemrov jabar.
Ungkapan tersebut disampaikan KDM dalam vidionya yang disiarkan diberbagai platform media sosial belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut bupati Majalengka Eman Suherman menyatakan sepakat, dan pemda Majalengka akan tegak lurus dengan pemerintahan provinsi Jawa Barat untuk memberikan keringanan berupa pelayanan gratis kepada warga Majalengka yang mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
"Pemda Majalengka memberikan kebijakan gratis kepada wajib pajak atas tunggakan PBB yang belum dibayar dari tahun 2024 ke belakang, dan ini sebagai hadiah dari pemda di hari kemerdekaan RI yang ke-80," jelas bupati kepada Wartawan usai menghadiri sidang paripurna Rabu (20/08).
Dijelaskan Bupati, sebelum memberikan kebijakan gratis pemda akan melakukan kajian karena menurutnya banyak informasi yang masuk bahwa tidak sedikit pemerintah desa justru belum stor ke kas daerah padahal dari masyarakat PBB nya sudah dibayarkan,
'Hal ini harus benar-benar sesuai kajian, agar kebijakan tersebut tepat sasaran," ujarnya.
Bupati menambahkan, dalam kajian tersebut pemda akan bekerjasama dengan pihak kejaksaan negeri Majalengka, agar prosesnya bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan,
"Kami akan bekerja sama dengan pihak Kejari dalam proses kajian dan proses pemungutan pajak, hal ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, namun untuk mebantu agar prosesnya berjalan sesuai harapan," imbuhnya. (Sal)
Komentar0