GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Tanpa Dokumen Lingkungan, TPA Cikolotok Purwakarta Terancam Masalah Lebih Serius

SIDIKJARI — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikolotok di Kabupaten Purwakarta resmi mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. 

Sanksi dijatuhkan lantaran TPA tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan dan masih menerapkan sistem open dumping, yaitu metode pembuangan sampah secara terbuka yang sudah dilarang karena berisiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan.

Sanksi terhadap TPA Cikolotok menjadi bagian dari evaluasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah terhadap pengelolaan sampah di seluruh wilayah Jawa Barat. 

Berdasarkan hasil peninjauan, total 21 TPA di kabupaten/kota di Jawa Barat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang baik dan benar.

“Total sanksi administratif ada 21 TPA. Untuk segera memperbaiki, terutama melengkapi dokumen lingkungan,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jawa Barat, Resmiani, dalam keterangan resminya,Rabu (30/7/2025) lalu.

Menurutnya, sistem open dumping yang masih diterapkan di sejumlah TPA termasuk Cikolotok Purwakarta sangat membahayakan. 

Salah satu risiko terbesar adalah akumulasi gas metana dari sampah organik yang dapat meledak atau memicu kebakaran.

“Kalau sudah ada sampah organik, yang berbahaya adalah tumpukan gas di dalam TPA. Itu bisa meledak sewaktu-waktu atau memicu kebakaran,” ujarnya.

Daftar 21 TPA yang Dijatuhi Sanksi Administratif:

1.TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya)
2.TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut)
3.TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi)
4.TPA Galuga (Kabupaten Bogor)
5.TPA Jalupang (Kabupaten Karawang)
6.TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta)

7.TPA Jalumpang (Kabupaten Subang)
8.TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang)
9.TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya)
10.TPA Sumur Batu (Kota Bekasi)
11.TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon)
12.TPA Cipayung (Kota Depok)
13.TPA Cikundul (Kota Sukabumi)

14.TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi)
15.TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur)
16.TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran)
17.TPA Kubandeleg (Kabupaten Cirebon)
18.TPA Heleut (Kabupaten Majalengka)
19.TPA Sarimukti (Bandung Raya)
20.TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan)
21.TPA Cibeureum (Kota Banjar)


Sanksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar lebih serius dalam mengelola sampah dan memenuhi kewajiban lingkungan. 

DLH Jabar menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pengawasan ketat terhadap proses perbaikan yang harus dilakukan oleh setiap pemerintah daerah terkait.

Pemerintah pusat dan daerah akan terus mendorong transisi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, salah satunya dengan mendorong penerapan sistem sanitary landfill dan pengelolaan berbasis teknologi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.