SIDIKJARI- — Seperti halnya sulap kelas dunia, anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) tahun 2025 di Kabupaten Purwakarta diduga menghilang tanpa jejak.
Anggarannya ada, regulasinya jelas, pelaporannya? Nah, itu dia yang masih dicari-cari.
Entah disulap ke mana, tak ada asap, tak ada api, dan tentu saja tak ada laporan yang bisa dinikmati publik.
Seperti tembakau yang dibakar, dananya perlahan mengepul ke udara, tapi tidak semua bisa merasakan aromanya. Yang bisa hanya mereka yang "berada di ruang rapat".
Padahal, dana DBHCT seharusnya digunakan untuk mendukung kesehatan, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun sayangnya, masyarakat justru sibuk bertanya: “Dipakai untuk apa, dan oleh siapa?”
Bukan bermaksud suudzon, tapi kalau dana publik digunakan dengan baik, tentu tidak perlu sembunyi-sembunyi, kan? Sayangnya, transparansi sepertinya bukan bagian dari paket DBHCT kali ini.
Masyarakat seperti sedang menonton pertunjukan tanpa panggung diberi tiket, tapi tak tahu acaranya apa.
Tentu kita semua berharap ini bukan praktik sulap anggaran, Tapi kalau sampai akhir tahun tak juga muncul rincian anggaran, publik mungkin perlu bertanya lebih keras atau menyewa dukun audit.
Sebab di negeri yang katanya demokratis ini, uang rakyat seharusnya tidak sekadar lewat, tapi meninggalkan jejak.
Komentar0