GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Purwakarta Tak Masuk Daerah Miskin Ekstrem, Namun Masalah Kemiskinan Masih Nyata

SIDIKJARI— Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Inpres yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 tersebut bertujuan mengoptimalkan upaya penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia melalui keterpaduan program, sinergi lintas kementerian/lembaga, serta kerja sama erat dengan pemerintah daerah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat menekankan pentingnya penyelarasan data, perencanaan, hingga pelaksanaan program agar bantuan tepat sasaran dan mampu menjangkau kelompok masyarakat paling rentan. 

Inpres ini juga menjadi payung koordinasi agar upaya pengentasan kemiskinan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi dari tingkat pusat hingga daerah.

Di Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta memang tidak termasuk dalam kategori kabupaten dengan kemiskinan ekstrem secara nasional. 

Namun demikian, Purwakarta masih menghadapi persoalan kemiskinan yang perlu penanganan serius. Berdasarkan data tahun 2024, tingkat kemiskinan di Purwakarta berada di kisaran 8,4 persen. Angka tersebut menunjukkan tren penurunan, tetapi tantangan belum sepenuhnya teratasi.

Sejumlah informasi yang beredar pada 2025 menyebutkan masih adanya warga miskin ekstrem di Purwakarta yang belum sepenuhnya terdata atau tersentuh program bantuan. 

Kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan pada pendataan dan penjangkauan kelompok miskin paling parah, meskipun secara umum angka kemiskinan menunjukkan perbaikan.

Di bawah kepemimpinan Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein, pemerintah daerah telah menggulirkan berbagai program untuk menekan angka kemiskinan. 

Di antaranya Program Satu Desa Satu Sarjana, penguatan sinergi antara sektor pendidikan dan lembaga keuangan, serta pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi desa. 

Program-program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperluas kesempatan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Efektivitas berbagai kebijakan tersebut dalam menurunkan angka kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem, masih menunggu pembuktian melalui rilis resmi dari lembaga pengolah data statistik pada 2025. 

Data tersebut nantinya akan menjadi tolok ukur sejauh mana program daerah selaras dengan semangat Inpres Nomor 8 Tahun 2025.

Di sisi lain, dinamika kepemimpinan daerah juga menjadi perhatian publik. Sebagian masyarakat menilai kepemimpinan Purwakarta saat ini diwarnai oleh perbedaan karakter antara kepala daerah dan wakilnya. 

Bupati kerap dipersepsikan memiliki gaya kepemimpinan yang santai dan dermawan, sementara wakil bupati dinilai sebagian warga tampil lebih tegas, bahkan dianggap arogan oleh sebagian kalangan jika merujuk pada unggahan di media sosial. Perbedaan gaya ini menjadi warna tersendiri dalam pemerintahan daerah.

Sebagai masyarakat, harapan besar tetap disematkan agar di bawah kepemimpinan saat ini, Purwakarta dapat dibawa ke arah yang lebih baik dan berkeadilan, sejalan dengan semangat pengentasan kemiskinan nasional. 

Implementasi Inpres Nomor 8 Tahun 2025 di tingkat daerah diharapkan mampu memastikan tidak ada lagi warga yang tertinggal, khususnya mereka yang berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.


Penulis: Panuntun Catur Supangkat
Sekretaris DPC Pospera Purwakarta

Komentar0

Type above and press Enter to search.