SIDIKJARI — Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, M.P., menghadiri Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Layanan Elektronifikasi Transaksi Penerimaan Setoran Retribusi Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bank BJB Cabang Purwakarta, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama sebelumnya sekaligus memperpanjang komitmen bersama dalam mendukung sistem pembayaran retribusi daerah secara elektronik guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penerimaan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Dr. Aep Durohman, M.Pd, menyampaikan bahwa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pajak dan retribusi daerah dilaksanakan setiap tahun.
Hal ini melibatkan seluruh dinas teknis sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan optimalisasi penerimaan anggaran daerah.
“Setiap tahun dilakukan MoU dan PKS terkait pajak dan retribusi daerah oleh seluruh dinas teknis guna memastikan transparansi penerimaan anggaran dan retribusi daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Purwakarta Ir. Sri Jaya Midan, M.P. dalam arahannya menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini merupakan tanggung jawab bersama, terutama dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta.
“Dalam meningkatkan fiskal daerah agar lebih mandiri, diperlukan peningkatan peran BUMD, dan hal tersebut tentu membutuhkan dukungan dari seluruh pihak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus terus melakukan berbagai upaya strategis agar target-target PAD dapat ditingkatkan.
Menurutnya, inovasi menjadi kunci utama dalam mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
“Diperlukan inovasi-inovasi dalam peningkatan target PAD, sehingga masyarakat Purwakarta benar-benar dapat merasakan manfaat dari pendapatan retribusi daerah,” tambahnya.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama layanan elektronifikasi transaksi retribusi daerah ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kemandirian fiskal Kabupaten Purwakarta, sehingga target-target pendapatan daerah dapat terealisasi secara optimal hingga mencapai 100 persen
Komentar0