SIDIKJARI- Retribusi daerah merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang secara khusus disediakan untuk kepentingan orang pribadi maupun badan.
Retribusi ini menjadi salah satu komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun, salah satu pos retribusi yang dinilai nyaris luput dari perhatian publik justru menunjukkan capaian yang mengkhawatirkan.
Retribusi pasar kios yang dikelola oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2024 ditargetkan mencapai sekitar Rp1,6 miliar, tetapi realisasinya hanya berada di kisaran Rp786 jutaatau sekitar 47 persen dari target.
Rendahnya realisasi tersebut menuai sorotan dari Sekretaris Cabang Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta, Panuntun Catur Supangkat.
Ia menilai capaian yang jomplang antara target dan realisasi tersebut patut dipertanyakan secara serius.
“Saya rasa ada keganjilan dalam capaian ini. Pendapatannya begitu jomplang dari target. Apa yang salah? Apakah perencanaannya yang tidak realistis atau pengelolaannya yang bermasalah?” ujar Catur.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dilihat sekadar sebagai angka statistik, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan PAD.
Ia mempertanyakan pihak yang menetapkan target retribusi tersebut, apakah murni dari dinas teknis, hasil pembahasan bersama DPRD, atau keputusan pihak lain dalam struktur pemerintahan daerah.
“Siapa yang menetapkan target itu? Dinas, DPRD, atau siapa? Lalu siapa yang melakukan penagihan dan penyetoran retribusinya? Ini tentu menjadi kewenangan DKUPP yang harus dijelaskan ke publik,” tegasnya.
Catur juga menilai, lemahnya realisasi retribusi pasar kios berpotensi mencerminkan masalah sistemik, mulai dari pendataan kios, kepatuhan wajib retribusi, hingga mekanisme penagihan dan pengawasan di lapangan.
Lebih lanjut, Pospera Purwakarta menyatakan akan mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 untuk melihat apakah terdapat perbaikan dalam capaian retribusi pasar kios tersebut.
“Sekarang kita tunggu saja LHP BPK 2025. Apakah retribusi ini mengalami kenaikan atau justru turun lagi. Dari situ publik bisa menilai sejauh mana keseriusan pemerintah daerah membenahi PAD,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DKUPP Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait rendahnya realisasi retribusi pasar kios tahun 2024 tersebut.
Komentar0